Saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil memberikan penjelasan terkait hasil tes poligraf sebagai bukti dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Elwi mengatakan jika cara memperoleh hasil tes tersebut bertentangan dengan aturan, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Tim MPI
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow