Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal dihadiri secara tatap muka dengan kapasitas 100%. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.15 15 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru pada Masa Covid-19. Selain itu, penambahan kapasitas berupa tenda juga diizinkan selama berada dalam kompleks Gereja.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News