Salah satu terdakwa obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto menjadi saksi bagi 2 terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai keterangan Irfan yang mengaku membayar jasa penggantian DVR CCTV dengan menggunakan uang milik temannya.
Tim MPI
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow