Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan nomor 50 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam PP tersebut, pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media. Dirjen Pajak dan penegak hukum juga bisa mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News