Share

Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 5,6 Persen, Segini Besarannya

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Selasa 29 November 2022 23:43 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
 
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini