Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 5,6 Persen, Segini Besarannya

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Selasa 29 November 2022 23:43 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
 
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini