Pencegahan Krisis Energi dan Darurat Energi

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 16 November 2022 23:00 WIB
Di tengah ancaman krisis global pada tahun mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016, tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini