Di tengah ancaman krisis global pada tahun mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016, tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow