Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Arif Rachman Arifin

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 08 November 2022 11:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin. Sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.
 
Surat dakwaan JPU dinilai majelis hakim telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian... dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
 
Tim Liputan MPI

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini