Lima Hakim Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Brigjen Hendra Kurniawan

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 17:11 WIB
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini diputuskan setelah Hendra menjalani sidang etik obstruction of justice yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi.
 
Dari persidangan tersebut memutuskan Hendra Kurniawan menerima Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Dinas Kepolisian. Hendra Kurniawan diketahui turut merusak CCTV yang menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terhambat.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini