Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Arif Rahman Arifin

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 12:24 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rahman Arifin. Jaksa juga meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. 
 
Hal ini diminta karena menurut jaksa, surat dakwaan Arif dinilai telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
 
JPU juga meminta ke majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. 
 
Sidang Arif Rahman Arifin akan dilanjutkan pada sidang putusan sela pada tanggal 8 November 2022 mendatang. Sebelumnya pengadilan mendakwa Arif Rahman Arifin merusak CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
 
Tim MPI

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini