Sidang Eksepsi, AKBP Arif Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV atas Perintah Sambo

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Jum'at 28 Oktober 2022 18:15 WIB
Terdakwa perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rachman membela diri. Kuasa Hukum mengatakan bahwa AKBP Arif mematahkan laptop berisi rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.
 
Hal ini disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Selatan Jumat (28/10/2022). Kuasa Hukum mengatakan AKBP Arif sempat terkejut ketika melihat Brigadir J ternyata masih hidup dalam rekaman tersebut.
 
Emosi Ferdy Sambo memuncak mengetahui AKBP Arif Turut menyaksikan rekaman CCTV tersebut. Sambo memarahi AKBP Arif dan memerintahkan untuk menghapus barang bukti.
 
Reporter :  Tim MPI

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini