Adanya larangan tilang di tempat bukan berarti pengendara boleh melanggar aturan lalu lintas. Tidak ada tilang di tempat membuat sejumlah pengendara motor nakal.
Pengendara nekat terobos jalur cepat Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2022). Selain pemotor, pengendara mobil kurang displin terapkan aturan ganjil genap.
Telegram Kapolri yang melarang jajarannya melakukan tilang di tempat. Hal itu disambut baik warga untuk menghindari praktik suap di lapangan.
Saat ini, Tilang Elektronik (ETLE) diterapkan.
Kontributor: Rio Manik
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow