Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow