Tarif Angkot Non JakLinko Naik 20%

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 25 Oktober 2022 12:40 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (25/10/2022) resmi menaikkan tarif angkutan umum non JakLingko sebesar 20%. Kenaikan tarif sebesar Rp1.000 tersebut merupakan dampak dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini