Sementara itu, pemerintah resmi mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 Tahun 2022, tentang percepatan pengembangan energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Langkah ini akan diawali dengan melakukan pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap yang baru.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News