Seorang ayah di Mataram, Nusa Tenggara Barat mencabuli anaknya sendiri yang baru berusia 7 tahun. Aksi pelaku terungkap setelah korban berani mengadu ke ibunya. Kepada polisi, Pelaku mengaku telah mencabuli anaknya berkali-kali selama setahun terakhir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News