Tangkap Pengedar Sabu Seberat 16.035 Gram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Yuswantoro, Jurnalis · Rabu 21 September 2022 00:02 WIB
Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.035 gram diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, di Aula Gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022)
 
Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ. Tersangka AZ (37) diamankan di Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022)
 
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana hukuman
 
Kontributor : Yuswantoro

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini