Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.035 gram diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, di Aula Gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022)
Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ. Tersangka AZ (37) diamankan di Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022)
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana hukuman
Kontributor : Yuswantoro
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow