Pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) akan membatasi ruang gerak debitur yang belum menyelesaikan utangnya. Dalam PP 28 Tahun 2022, PUPN dapat membatasi akses ke sistem keuangan bagi pihak yang masih memiliki utang ke negara.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News