Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.
Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo hasil keputusan bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow