Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Putusan Final dan Mengikat Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Senin 19 September 2022 19:33 WIB
Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9).
 
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.
 
Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo hasil keputusan bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini