Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Muhammad Farhan, Jurnalis · Jum'at 26 Agustus 2022 08:37 WIB
Sidang kode etik berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. Sidang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat . Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat.
 
Hal disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik . Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Reporter : Muhammad Farhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini