Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang bandar judi kelas teri berinisial BS. Tersangka BS ditangkap di kediamannya di wilayah Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
Penangkapan terhadap BS hasil pengembangan dari bandar judi yang sebelumnya ditangkap. BS bekerja seorang diri dalam menjalankan bisnis haram tersebut
setiap bulannya, tersangka BS mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta.
Liputan : Yohannes Tobing
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow