Pasutri Pembuat Konten Porno Ditangkap Polda Bali

Indira Arri, Jurnalis · Kamis 11 Agustus 2022 11:07 WIB
Seorang pria, GGG, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena memproduksi konten bermuatan pornografi. Ia mengaku membuat konten pornografi bersama istrinya, KDKS. Konten pornografi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
 
Pelaku menyebut awalnya menyebut konten pornografi untuk kepentingan pribadi. Tapi sejak setahun terakhir, pasutri ini menjual konten porno ke publik dengan harga Rp200 ribu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Barbuk tersebut ponsel, buku tabungan dan kumpulan video porno.
 
Kontributor: Indira Arri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini