Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Deni Irwansyah, Jurnalis · Kamis 28 Juli 2022 21:20 WIB
Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut. Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.
 
 
tag:sidang, kekerasan seksual, motivator, pemilik spi, batu, malang, dituntut, 15 tahun, sekolah pagi indonesia
 
Kontributor: Deni Irwansyah

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini