Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut. Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.
tag:sidang, kekerasan seksual, motivator, pemilik spi, batu, malang, dituntut, 15 tahun, sekolah pagi indonesia
Kontributor: Deni Irwansyah
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow