Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow