Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang Setelah 1x24 Jam Pemeriksaan

Mahesa Apriandi, Jurnalis · Sabtu 23 Juli 2022 20:28 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota,  Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. namun Nikita Mirzani diwajibkan lapor.
 
Liputan: Mahesa Apriandi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini