Kawasan Wisata Puncak Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Wildan Hidayat, Jurnalis · Sabtu 23 Juli 2022 12:17 WIB
Memasuki libur akhir pekan, Pemkab Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Sistem ganjil genap ini berlaku sejak Jumat hingga hari Minggu. Plat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal tersebut. 
 
Gage diberlakukan untuk mengurai kepadatan di lalu lintas Puncak. Pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog, Puncak. Apabila ada yang melanggar, maka petugas akan memutar-balikkan kendaraan tersebut. 
 
Selain itu, polisi selalu memberlakukan rekayasa lalu lintas seperti contra flow maupun pemberlakuan jalur satu arah. 
 
Kontributor: Wildan Hidayat

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini