Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ibu rumah tangga berinisial AM (51) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. AM ditangkap karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya
Kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar Rp11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial
Tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan undercover buying. atau berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi AM
Setelah melakukan komunikasi, pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Polisi langsung menangkap AM dan membawanya ke Mapolres untuk diproses
Reporter : Yohannes Tobing
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow