Kemenkominfo Tak Akan Blokir Google, Whatsapp, Tiktok dan Instagram, Begini Syaratnya

Ryan Rahman, Jurnalis · Selasa 19 Juli 2022 11:46 WIB
Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital, seperti Google, Instagram, Tiktok dan Whatsapp. Ancaman blokir dikeluarkan karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
 
Aturan berlaku mulai 21 juli 2022 perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 juli 2022.
 
Reporter: Ryan Rahman

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini