Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital, seperti Google, Instagram, Tiktok dan Whatsapp. Ancaman blokir dikeluarkan karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Aturan berlaku mulai 21 juli 2022 perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 juli 2022.
Reporter: Ryan Rahman
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow