Batal Terapkan Pemisahan Tempat Duduk, Ini Langkah Pemprov DKI Cegah Pelecehan di Angkutan Umum

Jum'at 15 Juli 2022 22:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot.
 
Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan CCTV untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.
 
Kontributor: Rani Stone Sanjaya

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini