Sebulan setelah kasus perselingkuhan seorang kepala desa di Grobogan viral di media sosial. Kini polisi telah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.
Namun hingga saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku, karena polisi menganggap bukti untuk menahan keduanya belum cukup.
Kontributor : Rustaman Nusantara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow