Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat gresik. Para tersangka dijerat pasal tentang penistaan agama hingga dan Undang-Undang ITE
Liputan : Agus Ismanto
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow