Wenny Ariani lega setelah Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Kekey merupakan anak kandung aktor Rezky Aditya. Wenny pun tak kuasa menahan haru setelah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Sebelumnya, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, menjelaskan 3 poin putusan majelis hakim terkait perkara banding kliennya.
Tiga poin tersebut yakni, pengabulan gugatan Wenny, pernyataan bahwa pihak Rezky melakukan upaya pelanggaran hukum dan terakhir, Kekey adalah anak biologis Rezky Aditya.
Ferry menekankan apabila Rezky membantah putusan tersebut, ia harus membawa bukti kuat berupa hasil tes DNA.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow