Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD 2019-2020

Senin 23 Mei 2022 17:58 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Kades Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Asep Saefudin sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020
 
Asep menggunakan rompi oranye digiring masuk mobil tahanan. Setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Senin (23/5/2022) siang
 
Kades Kabandungan aktif ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu. Dia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 
 
Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020. Kades Kabandungan aktif, dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor
 
Kades aktif itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan 
 
Kontributor : Dharmawan Hadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini