Polisi menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus kecelakaan maut di Tol Surabaya - Mojokerto sebagai tersangka, sang sopir juga akan dikenakan pasal berlapis tantang Undang-Undang Lalu Lintas karena mengkonsumsi narkoba saat mengendarai kendaraan.
Reporter : Rahmat Ilyasan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow