Nekat Mesum, Mahasiswa di Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

Syukri Syarifuddin, Jurnalis · Rabu 30 Maret 2022 14:58 WIB
Terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh, YF dan pasangan wanitanya FL. Mereka harus menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Setelah kedapatan warga berdua-duaan di kos-kosan milik pria.
 
Masing-masing terpidana divonis cambuk sebanyak 22 kali cambukan, setelah dipotong masa hukuman 3 kali yang dijalaninya. Saat sabetan rotan dilayangkan algojo, para terpidana ini merintih kesakitan.
 
Sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara. Prosesi eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Komplek Bustanul Salatin, Banda Aceh. Prosesi disaksikan sejumlah masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.
 
Kontributor: Syukri Syarifuddin

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini