Seorang ABK ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan di wilayah Pelabuhan Beringin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, karena diduga sebagai pengedar sabu.
Saat penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan 10 paket sabu siap edar dan disembunyikan dalam tas. Tersangka mengaku mendapat gaji Rp1 juta per bulan dari pemasok sabu yang kini menjadi DPO polisi.
Sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah pertambakan ikan dan di sekitar wilayah Beringin. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor: Usman Coddang
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow