Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf Karena Menipu Lewat Trading

Selasa 15 Maret 2022 18:49 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Senin (15/3).
 
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan.
 
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Reporter: Puteranegara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini