Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku berinisial RP. RP ditangkap karena kasus dugaan pemalsuan oli yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2021
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua tempat milik tersangka. Dua lokasi itu yakni, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten
Tersangka diduga melakukan pemalsuan oli dengan berbagai jenis merek. Pelaku sudah menyediakan botol kosong oli, kemudian ditempelkan stiker sesuai warna dan merk dagang oli
Tersangka dijerat Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Reporter : Puteranegara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow