Curi Motor demi Biayai Kuliah Anak, Kejari Aceh Tamiang Beri Restorative Justice

Muhammad Alfi, Jurnalis · Jum'at 25 Februari 2022 13:00 WIB
Tangis haru terjadi saat seorang terdakwa kasus pencurian sepeda motor ini di pertemukan dengan korban untuk dilakukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Usai Restorative Justice dibacakan, pelaku terbebas dari segala tuntutan pidana. Tangis haru pun pecah saat dirinya mendatangi korban dan memeluknya. Pelaku meminta maaf atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya.
 
Atta, seorang duda dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Terpaksa mencuri sepeda motor milik tetangganya agar dapat membayar uang kuliah sang anak . Anaknya telah menunggak selama dua semester dan terancam tidak dapat di wisuda.
 
Akibat aksi nekatnya tersebut, Atta pun kemudian ditangkap dan sempat ditahan selama 20 hari . Akhirnya korban memilih memaafkannya untuk dilakukan perdamaian.
 
Kontributor : Muhammad Alfi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini