Aturan Speaker Masjid, Ini Tanggapan Pengurus Masjid di Depok

Selasa 22 Februari 2022 18:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam aturan disebutkan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan
 
Beberapa masjid di Depok belum mendapatkan sosialisasi lebih jelas tentang edaran ini. Namun, pengurus Masjid di Kawasan Pancoran Mas, Depok tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Pengurus Masjid melihat aturan tersebut wajar
 
Reporter : Adhita Dian

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini