Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan di Pegunungan Tor Mangompang, Madina

Aminoer Rasyid, Jurnalis · Selasa 22 Februari 2022 10:14 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Madina memusnahkan dua hektare ladang ganja. Ladang ganja siap panen berada di Pengunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
 
Lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang dimusnahkan. Pohon ganja tersebut berkisar 6-7 bulan dengan tinggi 1-2 meter. Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S. 
 
S ditangkap dengan barang bukti 1 karung ganja seberat 4.000 gram. S mengaku ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang.
 
Saat ini, petugas akan melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
 
Kontributor : Aminoer Rasyid

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini