Tak Setor Dana Retribusi Pasar Ke Kas Negara, Jaksa Geledah Kantor Disperindagkop

Fitriadi, Jurnalis · Minggu 20 Februari 2022 13:31 WIB
Kantor Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Ogan Ilir digeledah Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, Sabtu (19/2). Tujuannya untuk mencari bukti atas tindak pidana korupsi pada kasus pelayanan retribusi pasar 2020.
 
Diduga tidak menyetorkan sebagian uang retribusi layanan pasar ke kas negara. Kasus masih dalam tahap penyidikan sehingga jumlah kerugian negara pun belum bisa dipastikan.
 
Saat ini tim penyidik Kejari Ogan Ilir masih terus melakukan penyidikan. Saat penggeledahan beberapa dokumen berhasil disita dan diamankan. 
 
Kontributor: Fitriadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini