Pimpinan Padepokan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan

Bambang Sugiarto, Jurnalis · Kamis 17 Februari 2022 19:57 WIB
Polisi menetapkan pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, N-H sebagai tersangka atas tewasnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
 
N-H dinilai sebagai inisiator dan diangap lalai saat menggelar ritual maut bersama anggota padepokan atas perbuatan N-H terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
Padepokan Tunggal Jati Nusantara mempunyai sejumlah pengikut yang biasa menggelar ritual atas berbagai masalah yang dihadapi para pengikutnya.
 
Kontributor: Bambang Sugiarto

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini