Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Bogor ungkap home industry obat keras ilegal. Polisi menemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di sebuah ruko di wilayah Cibinong Bogor
Dari pengungkapan ini polisi menetapkan tiga tersangka dengan berbagai barang bukti. Di lokasi ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal dan peralatan yang digunakan
Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak 20 sampai 30 ribu butir obat keras ilegal. Para tersangka IW, WD, dan YN masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi alat produksi
Liputan : Putra Ramadhani Astyawan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow