Polda Sulsel menyita 93 kilogram potongan daging penyu yang akan diperjualbelikan. Polisi berhasil menangkap enam pelaku di lokasi berbeda.
Inisial 4 pelaku S (49), Z (18), B (54) dan R (71) berprofesi sebagai nelayan. Dua pelaku lain, K (34) dan R (53) berperan sebagai penadah.
Selain penyu hidup, ditemukan juga potongan daging yang sudah dikeringkan. Rencananya, daging penyu akan dijual di restoran di Kota Makassar.
Kontributor: Wahyu Ruslan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow