Konstituen Dewan Pers Nilai Gugatan UU Pers Bisa Ciderai Kemerdekaan Pers

Selasa 11 Januari 2022 21:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait judicial review (JR) UU Pers secara online, Selasa, (11/1/2022). Agenda sidang pembacaan permohonan empat konstituen Dewan Pers (IJTI, AJI, PWI dan AMSI) sebagai pihak terkait. IJTI, AJI dan AMSI menunjuk Ade Wahyudin dan Hendrayana sebagai kuasa hukum untuk membacakan permohonan dalam sidang. 
 
Dalam kesimpulan permohonan IJTI, AJI dan AMSI meminta agar MK menolak seluruh gugatan dari penggugat. Hal yang sama juga disampaikan dalam permohonan yang dibacakan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari. Konstituen Dewan Pers sepakat untuk mengawal sidang gugatan UU Pers hingga tuntas.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini