Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan kasus penipuan dengan satu orang tersangka berinisial MAD. Modus penipuannya adalah dengan menawarkan kerja di lingkungan Kantor Walikota Bekasi
Pengungkapan dilakukan ketika 10 orang korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mereka mengaku diiming-imingi menjadi karyawan kontrak di kantor Wali Kota Bekasi
Sebagai syarat, mereka harus membayarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta - Rp30 juta. Saat pelaku diamankan pada Sabtu (8/1), polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi
Atas kasus tersebut, tersangka MAD terjerat Pasal 372 dan atau 378 tentang tindak pidana penipuan dan diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun
Reporter: Jonathan Simanjuntak
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow