Miris, Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria hingga Hamil di Aceh

Armia Jamil, Jurnalis · Senin 20 Desember 2021 14:41 WIB
Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus perdagangan anak. 8 pria dan seorang mucikari wanita berhasil diamankan. 
 
Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Awalnya, kasus berhasil diungkap dari keterangan ayah korban.
 
Sang ayah mengaku mendapat laporan anaknya hamil. Setelah diusut, ternyata korban dijual oleh mucikari MN (61). 
 
Kepada ayahnya korban mengaku dipaksa melayani 8 pria. Korban dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. 
 
Kontributor: Armia Jamil

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini