Dijebloskan ke Penjara, Bripda Randy Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Senin 06 Desember 2021 10:22 WIB
Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
 
Polri juga akan memberhentikan Bripda Randy dengan tidak hormat, lewat sidang etik. Dari pemeriksaan terkuak pelaku memaksa korban melakukan aborsi dua kali.
 
Tim Liputan iNews

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini