Mantan Polisi Desersi Gelapkan Mobil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibadak

Dharmawan Hadi, Jurnalis · Selasa 16 November 2021 14:46 WIB
Unit Reskrim Polsek Cibadak menangkap mantan polisi yang diberhentikan tidak hormat atau desersi berinisial AJP (47), Warga Jalan KS Tubun RT 06/07, Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap Senin (15/11/2021) pukul 15.00 WIB. 
 
Tersangka diamankan di Perum Griya Indah Sentul Bogor, karena diduga melakukan penggelapan kendaraan roda empat . Kasus tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2021 atas nama pelapor Rendi Anggara. 
 
Kronologinya berawal terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil rental selama 1 minggu. Namun, terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. 
 
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibadak. Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan untuk dilakukan olah TKP. Dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait kasus ini.
 
Kontributor: Dharmawan Hadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini