Polisi Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal

Sabtu 13 November 2021 14:47 WIB
Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.
 
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 2 laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam.
 
Kedua pelaku terjerat pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
 
Reporter: Miftahul Ghani

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini